Sabtu, 30 Maret 2019

Etika Dalam Fungsi Perusahaan

ETIKA DALAM FUNGSI PERUSAHAAN

1. Pasar Dan Perlindungan Konsumen

Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan berdaulat penuh. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama, dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumber daya masyarakat dislaurkan. Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan due care dan pandangan biaya sosial.

Perlindungan Konsumen (Pasal 3) yaitu:
-       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
-       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
-       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
-       Menciptakan sistem perlindungan konsumen unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
-       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
-       Meningkatkan kualitas barang dan / atau jasa yang yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / atau jasa, kesehatan kenyaman, keamanan, keselamatan konsumen;
  
2.      Etika Iklan
         Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri.

3.      Privasi Konsumen
         Privasi konsumen sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.

4.      Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to ful fill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2. Tanggung jawab sosial yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungan pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi pekerja.
3. Hak dan kepentingan stakeholder yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

5.      Etika Produksi
        Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.

6.      Pemanfaatan SDM
         Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
-          Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
-          Terbatasnya jumlah lapangan
-          Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

7.      Etika Kerja
Etika Kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.


8.      Hak-hak Pekerja
-          Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
-          Hak khusus untuk pekerja perempuan
-          Hak dasar mogok
-          Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
-          Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
-          Hak pekerja atas perlindungan upah
-          Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
-          Hak pekerja untuk hubungan kerja

9.      Hubungan Saling Menguntungkan
         Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi, kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain


10.  Persepakatan Penggunaan Dana
         Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar